Back to News
Friday, 04 September 2026

Memahami perbedaan PPJB dan SHMSRS merupakan bagian penting sebelum membeli apartemen. Keduanya sama-sama muncul dalam proses transaksi properti, tetapi memiliki fungsi dan kedudukan yang berbeda.
PPJB merupakan perjanjian yang mengikat calon pembeli dan pelaku pembangunan sebelum transaksi jual beli final dapat dilakukan. Sementara itu, SHMSRS merupakan sertifikat yang menjadi tanda bukti kepemilikan atas satuan rumah susun.
Dengan memahami posisi kedua dokumen tersebut, pembeli dapat mengetahui tahap transaksi yang sedang dijalani, hak dan kewajiban yang disepakati, serta dokumen apa yang nantinya menjadi bukti kepemilikan terdaftar.
Pembahasan dokumen ini sebaiknya menjadi bagian dari checklist membeli apartemen untuk pertama kali, bersama pemeriksaan unit, biaya, pengelolaan gedung, dan kondisi lingkungan.
Secara sederhana, perbedaan keduanya dapat dipahami melalui fungsi berikut:
Artinya, memiliki PPJB tidak sama dengan telah memegang sertifikat kepemilikan atas unit apartemen.
PPJB adalah singkatan dari Perjanjian Pendahuluan Jual Beli atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli. Dalam transaksi apartemen, PPJB berisi kesepakatan antara pelaku pembangunan dan calon pembeli untuk melakukan jual beli satuan rumah susun.
Dokumen ini digunakan ketika proses jual beli final belum dapat dilaksanakan melalui Akta Jual Beli atau AJB. PPJB dibuat di hadapan notaris setelah persyaratan yang ditentukan dalam peraturan telah dipenuhi.
PPJB tidak hanya mencantumkan identitas pembeli dan unit yang dipilih. Materinya paling sedikit perlu mencakup:
Karena isinya mengikat, pembeli perlu membaca seluruh ketentuan sebelum menandatangani. Jangan hanya memeriksa harga dan jadwal pembayaran, tetapi perhatikan pula spesifikasi unit, waktu serah terima, denda, pembatalan, serta prosedur jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya.
SHMSRS adalah Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun. Istilah dalam peraturan juga kerap ditulis sebagai SHM Sarusun.
Dokumen ini menjadi tanda bukti kepemilikan atas unit rumah susun yang berdiri di atas jenis hak tanah yang memenuhi ketentuan. SHMSRS diterbitkan untuk setiap unit oleh kantor pertanahan kabupaten atau kota.
Kepemilikan tersebut tidak hanya berkaitan dengan ruang pribadi di dalam unit. Pemilik juga memiliki hak proporsional atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama yang dihitung berdasarkan Nilai Perbandingan Proporsional atau NPP.
SHMSRS merupakan satu kesatuan dokumen yang mencakup:
Informasi tersebut membantu menunjukkan unit yang dimiliki sekaligus porsi hak pemilik terhadap unsur bersama dalam lingkungan rumah susun.
PPJB berkedudukan sebagai perjanjian yang mengatur komitmen para pihak. SHMSRS berkedudukan sebagai tanda bukti kepemilikan terdaftar atas satuan rumah susun.
PPJB tetap memiliki kekuatan mengikat bagi pihak yang menandatanganinya, tetapi fungsinya tidak sama dengan sertifikat kepemilikan.
PPJB digunakan ketika transaksi jual beli final melalui AJB belum dapat dilakukan. SHMSRS berkaitan dengan tahap ketika unit rumah susun telah didaftarkan dan sertifikatnya telah diterbitkan.
Oleh karena itu, kedua dokumen dapat muncul pada tahap yang berbeda dalam perjalanan transaksi.
PPJB disepakati oleh calon pembeli dan pelaku pembangunan serta dibuat di hadapan notaris. Sementara itu, SHMSRS diterbitkan oleh kantor pertanahan.
Perbedaan pihak yang terlibat ini mencerminkan fungsi masing-masing dokumen sebagai perjanjian dan bukti kepemilikan terdaftar.
PPJB berfokus pada kesepakatan transaksi, seperti objek, harga, pembayaran, spesifikasi, serah terima, serta hak dan kewajiban.
SHMSRS memuat informasi pertanahan dan satuan rumah susun, termasuk denah unit serta besarnya hak atas bagian, benda, dan tanah bersama.
Penandatanganan PPJB belum dengan sendirinya menggantikan proses AJB dan pendaftaran peralihan hak. Untuk sampai pada kepemilikan terdaftar atas nama pembeli, masih terdapat tahapan dan persyaratan lain yang perlu diselesaikan.
Secara umum, proses pembelian apartemen dari pelaku pembangunan dapat melalui tahapan berikut:
Urutan dan kebutuhan dokumen dapat berbeda sesuai kondisi proyek, status unit, skema pembayaran, dan ketentuan yang berlaku. Untuk unit sekunder yang sertifikatnya telah tersedia, alurnya juga tidak selalu sama dengan pembelian unit baru dari pengembang.
Sebelum menandatangani PPJB, periksa beberapa hal berikut:
Pastikan penjelasan lisan, materi promosi, dan isi dokumen tidak saling bertentangan. Jika terdapat bagian yang belum jelas, mintalah penjelasan tertulis sebelum memberikan persetujuan.
Jika SHMSRS telah tersedia, pembeli perlu memeriksa:
Pemeriksaan dokumen asli dan data pertanahan sebaiknya dilakukan melalui notaris atau PPAT serta kantor pertanahan sesuai kebutuhan transaksi.
Walaupun sama-sama menggunakan istilah “Hak Milik”, SHMSRS tidak sama dengan Sertifikat Hak Milik atas rumah tapak.
Pada rumah tapak dengan SHM, kepemilikan berkaitan langsung dengan bidang tanah dan bangunan di atasnya. Pada rumah susun, kepemilikan bersifat perseorangan atas unit, sekaligus disertai hak proporsional atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
Pembeli juga perlu mengetahui jenis hak atas tanah tempat rumah susun berdiri serta jangka waktunya apabila tanah bersama menggunakan HGB atau Hak Pakai. Jangan menilai status apartemen hanya dari kata “hak milik” pada nama sertifikat.
Memeriksa dokumen legal sebaiknya dilakukan bersamaan dengan menghitung seluruh biaya kepemilikan. Selain harga dan biaya transaksi, calon pembeli perlu memahami biaya rutin serta dana pemeliharaan gedung.
Salah satu komponen yang dapat dipelajari adalah fungsi dan cara kerja sinking fund apartemen. Pemahaman tersebut membantu pembeli melihat tanggung jawab kepemilikan secara lebih menyeluruh setelah transaksi selesai.
Perbedaan PPJB dan SHMSRS terletak pada fungsi serta tahap penggunaannya. PPJB merupakan perjanjian yang mengikat calon pembeli dan pelaku pembangunan, sedangkan SHMSRS merupakan tanda bukti kepemilikan terdaftar atas unit rumah susun.
Jangan terburu-buru menandatangani dokumen yang belum dipahami. Bacalah seluruh ketentuan, periksa kesesuaian data unit, dan mintalah penjelasan dari notaris, PPAT, kantor pertanahan, atau penasihat hukum jika diperlukan.
Untuk melengkapi persiapan Anda, baca kembali panduan membeli apartemen untuk pertama kali agar pemeriksaan dokumen dapat dilakukan bersama aspek biaya, unit, lokasi, dan pengelolaan hunian.
Catatan: Artikel ini bersifat edukatif dan tidak menggantikan nasihat hukum. Regulasi, prosedur, dan kondisi setiap transaksi dapat berbeda. Selalu periksa dokumen resmi serta konsultasikan transaksi Anda dengan notaris, PPAT, kantor pertanahan, atau penasihat hukum yang berwenang.